Pages

Friday, March 7, 2014

Jabat Tangan Non-Mahram = Etika Profesionalisme??

bismillaahirrahmaanirrahiim..

Alhamdulillah... bisa diberi kesempatan untuk mengisi blog ini lagi... :")
Nggak nyangka ternyata saya bisa nganggurin ini blog selama satu bulan penuh...
huhu.. maapkeun daku ya blogku.... #tepuktepuklaptop

Kebetulan saya ingin berbagi cerita ke teman-teman semua... semoga bisa diambil pelajarannya.. :)

Belum lama ini (maksudnya sih masih beberapa jam yang lalu), kelas saya lagi-lagi kedatangan dokter tamu dari Jerman. dan lagi-lagi dari Univ Munchen. dan lagi-lagi dari bidang cardiovaskuler.

Kuliah umum berlangsung seperti biasanya ya, walaupun perbedaannya tentu saja kelihatan karena ada dokter obsgin yang menjadi MC kuliah, lalu dokter lain menjadi operator, dan dokter-dokter lain (yang merupakan murid sang prof tamu ini) berderet duduk di bangku paling depan. mendadak merasa udah jadi dokter beneran, karena kuliah bareng mereka yang sudah berstatus dokter.

Seselesainya kuliah dan tanya jawab, dan sang prof hendak meninggalkan ruang kelas, salah seorang dokter (murid sang prof itu) memanggil saya ke depan dan memaksa saya untuk berkenalan dengan prof tersebut. Perbincangan dilanjutkan di luar ruangan, dokter yang memanggil saya tadi (yang merupakan pendiri lembaga ilmiah yang ada di fakultas saya) memperkenalkan saya ke beliau sebagai ketua yang sekarang menjabat, dan uborampe karya-karya saya yang lainnya.

Sampai di bagian ini saya tidak ada masalah sebenarnya..

Tapi yang nggak saya sangka, ketika prof tadi justru antusias sekali, dan kemudian tersenyum lebar dan menanyakan nama lengkap saya, sembari menjulurkan tangannya.

Dan saya..... kaget.... o_o
Detik itu juga saya refleks langsung melangkah mundur, dan menangkupkan kedua tangan di depan.
Saya lupa. Saking seringnya berada di kawasan yang mayoritass muslim, saya lupa dengan kebiasaan ataupun penyikapan terhadap orang di luar.

Melihat saya yang mundur dan bersikap seperti itu, tampaknya jadi membuat sang prof tersebut (dan juga dokter-dokter yang menjadi murid beliau itu) menjadi kaget.

Dan mendadak suasana hening seperti di film-film slow motion.... 
~_~

Saat suasana sedikit ternetralisir, prof tersebut akhirnya bertanya (kurang lebih), "Anda tidak mau berjabat tangan dengan saya??"
Saya sedikit gelagapan menjawab, "Errr, maaf, saya tidak mau, Prof."
Sang prof berdecak lagi, "Tidak mau atau tidak boleh?"
Saya malah bingung, "Emmm... Tidak mau,, dan tidak boleh, Prof. Tidak dibolehkan oleh Allah."
Sang prof tertawa kecil, lalu bertanya ke dokter yang tadi mengajak saya, "Ini, ini aliran apa ini?"

Jdeeerr.... speechless saya... T----T

Untungnya sang dokter menjawab, "ya aliran Islam, Prof." walaupun sang dokter juga menjawab dengan kelihatan bingung dan dengan wajah datar.
Sang prof tersenyum sebentar (atau sinis?) ke saya, dan bilang, "Saya pelajari dulu ya tulisan-tulisan anda. Nanti kita bisa janjian lagi."
Daaan sang prof pergi. menghilang. whuussssh. makcliing. meninggalkan saya yang masih nggak tau saya harus merespon dan menjawab bagaimana. ~___~

Rasanya..... seperti sudah diangkat ke langit ke tujuh lalu dihempaskan ke bumi. -.-.-.-.-.-""

Belum hilang speechless saya, mendadak seorang dokter menawarkan sebuah waktu untuk janjian dan berdiskusi, dengan prof tersebut juga. Masalahnya, dokter tersebut juga laki-laki. =_=
Dan saya terdiam lagi. Kemudian mengutarakan segepok alasan.

Hingga akhirnya sang dokter berkata, "kamu boleh ajak temenmu, atau siapa lagi, kalau memang yang kamu khawatirkan adalah khalwat. Nanti tempat dan waktu bisa dikomunikasikan lagi. Ini semua kan juga demi masa depan."

Dan kemudian sang dokter memasang wajah super datar dan segera menyusul sang prof yang pergi entah kemana....
.
.
.
Bingung ya? Sama.... Seperti ingin berteriak, apaa salah sayaaa.... ~_~
Dulu, waktu SMA, mungkin pernah ada yang tau tentang cerita saya...
Yang ketika saya akan berangkat untuk lomba penelitian di Russia, dan beberapa bulan menjalani pembinaan di Bandung...
Waktu itu kasusnya juga hampir serupa ya...
Mengenai jabat tangan.

Pembicara di pembinaan ketika itu mengajak saya berjabat tangan, dan saya menolak dengan keras.
Dan dibalas, "berjabat tangan itu salah satu bentuk profesionalitasan anda. Anda kalau mau go internasional, apalagi ketika sudah sampai di Russia besok, mau tidak mau harus bersikap profesional. Nggak bisa kalau masih membawa-bawa ajaran lama yang terlalu membatasi itu."

Respon saya dalam hati dan dengan gaya gaulnya anak SMA, "hellooo... Rasulullah itu profesional kok, tapi buktinya beliau nggak sembarangan aja menjadikan hal itu sebagai alasan untuk jabat sana jabat sini. Rasulullah itu sukses kok dalam skala setara internasional, tapi toh beliau nggak kemudian melonggarkan batasan-batasan Allah dalam nama profesionalitas."

Respon saya dalam tutur kata penuh formalitas, "maaf, tapi ini idealisme saya. sudah aturan di agama saya."

Dan seperti kejadian sore tadi, hal yang terjadi kemudian ya hening.
hening. hening everywhere.

Memang ya, ribet banget kayaknya. Padahal sebenernya jawabannya simpel lho..
Dari hadits Ma’qil bin Yasar radhyiallahu ‘anhu :

لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. 
(HR. Ar-Ruyany dalam Musnadnya no.1282, Ath-Thobrany 20/no. 486-487 dan Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman no. 4544 dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah no. 226)

Jadi sebenernya jabat tangan itu boleh atau enggak....?
Boleeeh koookk.... tapi ya itu..... nanti kepalanya ditusuuk pake jarum besi.....

Dan dari banyaak riwayat, disebutkan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam bersabda :

إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ
yang artinya : “Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita”.

(HR. Malik no. 1775, Ahmad 6/357, Ishaq Ibnu Rahaway dalam Musnadnya 4/90, ‘Abdurrozzaq no. 9826, Ath-Thoyalisy no. 1621, Ibnu Majah no. 2874, An-Nasa`i 7/149, Ad-Daraquthny 4/146-147, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4553, Al-Baihaqy 8/148, Ath-Thobary dalam Tafsirnya 28/79, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Ahad wal Matsany no. 3340-3341, Ibnu Sa’d dalam Ath-Thobaqot 8/5-6, Ath-Thobarany 24/no. 470,472,473 dan Al-Khollal dalam As-Sunnah no. 45. Dan dihasankan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bary 12/204, dan dishohihkan oleh Syeikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah no. 529 dan Syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad Mimma Laisa Fii Ash-Shohihain. Dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Asma` binti Yazid diriwayatkan oleh Ahmad 6/454,479, Ishaq Ibnu Rahawaih 4/182-183, Ath-Thobarany 24/no. 417,456,459 dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 12/244. Dan di dalam sanadnya ada rawi yang bernama Syahr bin Hausyab dan ia lemah dari sisi hafalannya namun bagus dipakai sebagai pendukung.)

Kurang apa tuh sanadnya....

Dari sebuah sumber juga,, Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ mengatakan:
“Diperbolehkan berjabat tangan antara wanita dengan wanita, laki-laki dengan laki-laki, laki-laki tua dengan wanita terhormat yang umurnya tidak muda lagi, karena jika masih muda diharamkan untuk menyentuhnya”. Hal ini disebutkan dalam kitab Al-Fusul dan Ar-Ri’ayah.

*betewe saya sih masih merasa muda yaa... >__

Beliau juga bercerita dalam kitab Kasyful Qina’ :
“Abu Abdillah (Imam Ahmad) pernah ditanya mengenai seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya, maka beliau menjawab, “Tidak boleh!”. Karena ingin mendapat penjelasan lebih, maka aku bertanya: “Bagaimana jika berjabat tangannya dengan menggunakan kain?”. Abu Abdillah pun mengatakan : “Tidak boleh!”. Laki-laki yang lain ikut bertanya: “walaupun ia mempunyai hubungan kerabat? Abu Abdillah (Imam Ahmad) juga mengatakan, “Tidak boleh!” Kemudian Aku bertanya lagi, “Bagaimana jika ia adalah anaknya sendiri?”. Maka Abu Abdillah menjawab: “jika yang ia jabat tangani adalah anaknya, maka hal ini tidaklah mengapa”.

Dari nukilan-nukilan di atas, kelihatan kan kalau berjabat tangan langsung dengan wanita asing yang bukan mahram adalah salah satu diantara kemaksiatan yang telah tersebaar luas banget di kalangan masyarakat. Dan hal ini termasuk kemungkaran jika diukur dari sisi syariat, karena hal tersebut merupakan perbuatan yang buruk atau tanda rusaknya agama seseorang.

Tambahan ya dari mahdzab Asy-Syafi'i...
Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Al-Majmu’:
“Sahabat kami berkata bahwa diharamkan untuk memandang dan menyentuh wanita, jika wanita tersebut telah dewasa. Karena sesungguhnya seseorang dihalalkan untuk memandang wanita yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya atau dalam keadaan jual beli atau ketika ingin mengambil atau memberi sesuatu ataupun semisal dengannya. Namun tidak boleh untuk menyentuh wanita walaupun dalam keadaan demikian."

Imam Nawawi pun berkata dalam Syarah Shahih Muslim:
“Hal ini menunjukkan bahwa cara membaiat wanita adalah dengan perkataan, dan hal ini juga menunjukkan, mendengar ucapan atau suara wanita yang bukan mahram adalah diperbolehkan jika ada kebutuhan, karena suara bukanlah aurat. Dan tidak boleh menyentuh secara langsung wanita yang bukan mahram jika tidak termasuk hal yang darurat, semisal seorang dokter yang menyentuh pasiennya untuk memeriksa penyakit”.

Dan saya rasa jabat tangan itu bukan sesuatu hal yang termasuk darurat ya. Kita nggak akan meninggal kok walaupun sang presiden nggak megang tangan kita. Nggak usah takut dengan orang-orang yang mengatasnamakan profesionalisme dan berada di atas itu, toh cuma di dunia kan. Tenang saja, selama ada Allah (dan juga suami :3) rezeki itu sudah ada bagiannya masing-masing. ^_^

Jadiii... lalu, jabat tangan itu salah satu bentuk profesionalitas bukan?
Kalau menurut saya sih justru nggak profesional ya. Nggak tau kalau menurut mas Dhani.

sumber : http://imagedbyaqil.wordpress.com/2012/04/21/haramnya-bersalaman-dengan-non-mahram/

4 comments:

  1. Dari sini mendoakan semoga Allah tetap menjaga hatimu agar tetap istiqomah daaaaan dilancarkan semua urusannya. Semangaaaaaaat

    ReplyDelete
  2. Mbak Sasa, Saya masih kurang jelas di bagian "Dan tidak boleh menyentuh secara langsung wanita yang bukan mahram jika tidak termasuk hal yang darurat, semisal seorang dokter yang menyentuh pasiennya untuk memeriksa penyakit” --> Berarti kalau untuk memeriksa pasien dibolehkan ya?

    ReplyDelete
  3. bagaimana jika atasan kantor adalah keluarga yg lebih tua,apakah saya harus mencium tangan beliau dalam acara kantor?

    ReplyDelete
  4. MasyaAllah semoga tetap istiqomah ya mba.. Kurang lebih saya merasakan hal yg sama.. dan saya rasa semua umat muslim tau tidak boleh berjabat tangan dgn non mahram, tetapi banyak yg tau dosa namun sedikit yg takut

    ReplyDelete

Punya pendapat lain? Ada tanggapan? Atau kritikan?
Yuk, budayakan komen! ;) Mari berbagi pendapat.. :)

Tinggal ketik, post comment! Nggak perlu verifikasi ;D